Kamis, 05 Januari 2017

STANDART MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14000 series



STANDART MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14000 series

merupakanseperangkatstandarinternasional
bidangmanajemenlingkungan yang dimaksudkanuntukmembantuorganisasi di seluruh
duniadalammeningkatkanefektivitaskegiatanpengelolaanlingkungannya. Perumusan
standar ISO 14000 series diprakarsaiduniausahasebagaikontribusiterhadap
pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakatidalam KTT Bumi di Rio de
Janeiro Tahun 1992.Wakilpihakpemerintah, duniausaha, pakar, praktisidan
pihak lain yang berkepentinganterlibatdalamperumusanstandartersebut. ISO
14000 series mencakupbeberapakelompokperangkatpengelolaanlingkungan, a.l.
SistemManajemenLingkungan, Audit Lingkungan, EvaluasiKinerjaLingkungan,
Ekolabel, danKajianDaurHidupProduk. Penerapanstandartersebutbersifat
sukarela.Standar yang paling populeradalah ISO 14001 SistemManajemenLingkungan
yang menjadidasarsertifikasi ISO 14001.
Siapa yang dapatdanperlumenerapkanstandar ISO 14000 tersebut?
Semuaorganisasidariberagamjeniskegiatan, beragamukuran,
berbedalokasi, padaprinsipnyadapatmenerapkanstandar ISO 14000, sesuaidengan
kebutuhanmasing-masing. Beberapapihakorganisasiperludanberkepentingan
untukmenunjukkankepadapihak lain (mitrausaha, konsumen, masyarakat, investor,
dll) bahwakegiatanpengelolaanlingkunganorganisasi yang bersangkutan. mengikuti
standar yang diakuisecarainternasional, seperti ISO 14000. Faktorpendorong
utamadalampenerapanstandar ISO 14000 di seluruhduniaadalahsemakinmeningkatnya
kepedulianberbagaipihakterhadappentingnyaupayapelestarianfungsilingkungan
hidup. Di satusisi, pihakorganisasiybsdapatsecaraproaktifmenerapkanstandar
ISO 14000 untukmeningkatkancitraorganisasidanmeningkatkandayasaingnya,
sementara di sisi lain banyakorganisasi lain merasaperlumenerapkanstandar
ISO 14000 untukmengantisipasipermintaankonsumendanmitrausaha.
Manfaatpenerapanstandar ISO 14000
Penerapanstandar ISO 14000 berpotensiuntuk, antara lain :
• Meningkatkancitraorganisasi
• Meningkatkankinerjalingkunganorganisasi
• Meningkatkanpenaatanterhadapketentuanperaturanperundang-undangan
pengelolaanlingkungan
• Mengurangiresikousaha
• Meningkatkanefisiensikegiatan
• Meningkatkandayasaing
• Meningkatkankomunikasi internal danhubunganbaikdenganberbagaipihak
berkepentingan
• Memperbaikimanajemenorganisasidenganmenerapkanperencanaan, pelaksanaan,
pengukurandantindakanperbaikan (plan, do, check, act)
• Dll.
Isu-isupenting yang dihadapidalampenerapanSistemManajemenLingkungan
(SML)
Standar ISO 14001 adalahsatu-satunyastandardalam ISO seri
14000 yang dapatdijadikanpersyaratansertifikasi, namunpenerapanstandar
ISO 14001 tidaksecaraotomatisharusmendapatkansertifikasi. Standar ISO 14001
memuatkomponendan proses berjalannyasistemmanajementerhadapaspeklingkungan
darikegiatan, produkataujasasuatuorganisasi. Suatuorganisasi yang menerapkan
SML mengikutistandar ISO 14001 dapatmengajukanpermohonansertifikasi ISO
14001 kepadaLembagaSertifikasi yang terakreditasi.LembagaSertifikasiselanjutnya
akanmengevaluasikesesuaian SML organisasi yang bersangkutandenganstandar
ISO 14001 danjugaefektivitas SML tersebut.
Banyakpihakmempunyaipersepsi yang kurangtepatterhadap SML dansertifikasinya,
a.l. sbb:
  1. Standar SML menggunakanpendekatan proses perbaikansecarasistematisdan
    berkelanjutan. Standartersebuttidakmemuattingkatkinerjalingkungantertentu.
    Olehkarenaitu, sertifikasi ISO 14001 tidaksenantiasabermaknabahwakinerja
    lingkunganorganisasi yang bersangkutan. lebihbaikdaripadaorganisasi lain
    yang tidakmempunyaisertifikat ISO 14001.
  2. Sertifikasi ISO 14001 tidakdiberikanolehpihakPemerintah, tetapioleh
    LembagaSertifikasi yang terakreditasiolehBadanAkreditasi yang berwenang,
    mengikutiaturan main yang disepakatisecarainternasional. Olehkarenaitu,
    LembagaSertifikasi-lah yang bertanggungjawablangsungmenjaminketepatan
    pemberiansertifikat ISO 14001.
  3. Apabilaadasituasiketidaktaatanterhadapketentuanperaturanperundang-undangan
    pengelolaanlingkungan, sertifikat ISO 14001 tidaksecaraotomatisdicabut
    olehLembagaSertifikasi yang memberikan. Namun, berdasarkan SML organisasi
    yang bersangkutan. harussegeramelakukantindakanperbaikandanmencegah
    terulangnyaketidaktaatantersebut. LembagaSertifikasiakanmengevaluasi
    efektivitas proses perbaikantersebut.
  4. Perolehansertifikat ISO 14001 bukanmerupakantujuanakhirpenerapan SML,
    namunmerupakansalahsatutahapawaldalammewujudkan proses perbaikansecara
    sistematisdanberkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpasertifikasi
    pun dapatjugamewujudkan proses yang sama.
PeranKementerianLingkunganHidup (KLH) dalampenerapan ISO 14000 di Indonesia
Berdasarkandiskusidenganberbagaipihakberkepentingan di
Indonesia, KLH menyadaripotensipenerapanstandar ISO 14000 bagipeningkatan
kualitaspengelolaanlingkunganhidup Indonesia sertapeningkatanperanserta
duniausahauntuksecara pro-aktifmengelolalingkungan.Olehkarenaitu, KLH
mendorongdanmemfasilitasipenerapanstandar ISO 14000 di Indonesia.Berbagai
seminar, lokakarya, pelatihantentang ISO 14000 telahdilaksanakansejaktahun
1995, yang dimaksudkanmenjadi motor penggerakpenerapanstandar ISO 14000 di
Indonesia. Seiringdenganpertumbuhanpopulasiparapraktisidalambidangtersebut
sertadenganpendekatanpemberdayaanpihakswasta yang kompeten, maka KLH mengharapkan
agar peran motor penggerakpenerapanstandar ISO 14000 tersebutdilanjutkan
olehpihakswasta.Hal inikonsistendenganlatarbelakangpengembanganstandar
ISO 14000 yang dimotoriolehduniausahadandidukungolehparapraktisiberpengalaman.
Terkaitdengankomitmenmemfasilitasipenerapanstandar ISO
14000 tersebut, KLH padasaatinimempunyai unit kerjaAsistenDeputiUrusan
StandarisasidanTeknologi.Fokusperhatian yang diberikanadalahefektifitas
penerapan SML, baik yang dengansertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Bagaimanakedudukandankaitan ISO 14000 denganperaturanperundang-undangan
lingkunganhidup
Penerapan ISO 14000 tidakmenggantikanperaturanperundang-undangan
pengelolaanlingkungan.Walaupunbersifatsukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan
dapatmelengkapipelaksanaanketentuanperaturanperundang-undanganpengelolaan
lingkunganolehorganisasipelaksanakegiatan/usaha. KLH senantiasamembuka
dialog denganberbagaipihakberkepentingan, khususnyaparapraktisi yang terlibat
langsungdalampenerapanstandar ISO 14000, untukmeningkatkansinergidari
penerapanstandar ISO 14000 danpelaksanaanketentuanperaturanperundang-undangan
pengelolaanlingkungan
Tanggapandariberbagaipihak (duniausaha, Pemerintah, masyarakat) di Indonesia
terhadapsertifikasi ISO 14001
Padasaatini, diperkirakanterdapatlebihdari 230 sertifikat
ISO 14001 yang diberikanolehberbagaiLembagaSertifikasikepadaberagamorganisasi
di Indonesia. Di bandingkandengannegaralain, jumlahinimasihrelatifkecil.
Salah satukendala yang dikemukakanolehduniausahaadalahbiayasertifikasi.
Terkaitdenganhalini, banyakorganisasiusaha yang tertarikuntukmengembangkan
SistemManajemenLingkungannamuntidakmelakukansertifikasi.Sementaraitu,
daripihakPemerintahdanmasyarakatpadaumumnyamasihbelummemahamistandar
ISO 14000 dansertifikasi ISO 14001. Olehkarenaitu, program sosialisasiperlu
semakinditingkatkan.
Sejauhmanapenerapanstandar ISO 14000 dapatmemberikankontribusiterhadap
isu-isulingkunganpopuler yang sedangkitahadapisaatiniatauterhadapupaya
pelestarian LH padaumumnya?
Kita perlumemahamibahwapenerapanstandar ISO 14000 tidak
akansecaralangsungdansegeramemberikanhasilnyataperbaikankinerjalingkungan
danpelestarianlingkunganhidup. Potensiperbaikanbersifatbertahap, namun
sistematisdanberkelanjutan, sertaefisien. Proses bertahapinilah yang diharapkan
dapatmewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Terkaitdenganisulingkunganpopulersaatini, pihak-pihak
terkaitdapatmenerapkanstandar ISO 14000 yang relevanuntukmeningkatkankualitas
pengelolaanlingkungannya.
Standar ISO 14000 merupakaninvestasibersama, yang merupakan
hasilrumusanparapakardanpraktisiberpengalaman di seluruhdunia.Seyogyanya
kita di Indonesia dapatmemanfaatkanstandartersebutdengansebaik-baiknya
untukmencapaitujuanbersama
________________________________________________________________________
KementerianLingkunganHidup
DeputiBidangPembinaanSaranaTeknisPengelolaanLingkunganHidup
AsistenDeputiUrusanStandarisasidanTeknologi
Gedung A Lantai 6, Jl. DI.PanjaitanKav 24
Jakarta Timur 13410
email : standtek@menlh.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar