Kamis, 12 Maret 2015

TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA


A. Pengertian Negara
            Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda) dan etat (bahasa Perancis). Kata staat ,state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station. Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicne.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai daerah yang berdaulat.

B. Teori Terbentuknya Negara
            Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain:
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain.
2. Teori perjanjian masyarakat
            Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia.
3. Teori penaklukan
            Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara.
4. Teori organis
            Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.

C. Unsur-Unsur Negara
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas:
1. Daerah atau wilayah
2. Masyarakat
3. Penguasa tertinggi
Disamping ketiga unsur di atas, ada sarjana yang menambahkan satu lagi, yaitu adanya pengakuan dari negara luar.
1. Wilayah
            Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan, dan udara diatas daratan dan perairan itu.
Sebagaimana diatur dalam konvensi hukum internasional bahwa:
a) Bagi negara tidak berpantai untuk mengadakan lalu lintas bebas melalui daerahnya. Hal ini dimaksudkan dengan lalu lintas bebas dan tujuan damai dapat menggunakan daerah berdaulat tanpa harus dipersulit untuk melaluinya.
b) Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana halnya kapal-kapalnya sendiri bagi kapal-kapal yang berbendera negara tidak berpantai. Bagi kapal-kapal asing dari negara tidak berpantai agar diberikan fasilitas untuk lewat bagaimana halnya kapal mereka sendiri (negara berpantai) yang berlayar di daerahnya sendiri.
c) Demikian halnya seperti pada poin 2 bagi kapal-kapal dari negara tidak berpantai dimaksud masuk ke pelabuhan laut dan pemakaian pelabuhannya.
Dengan 3 poin diatas sebagaimana persyaratan yang harus di berikan persetujuannya oleh negara-negra pantai, dimaksudkan agar laut lepas itu dapat dinikmati oleh negara-negara manapun bukan semata-mata milik negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut lepas saja.
Laut toritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah negara. Pengukuran mengenai batas laut teritorial di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pada pulau-pulau wilayah negara (zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil).
Udara teritorial, ruangan udara di atas tanah dari laut berdasarkan traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara di atas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.
2. Masyarakat
            Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkrit rakyatnyalah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi.
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat.
3. Penguasa tertinggi (pemerintah)
            Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Olh karenanya, pemerintah sering kali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepeentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesehatan bersama.
D. Bentuk-Bentuk Negara
1) Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung di atur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
2) Negara serikat
            Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara serikat , maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat merupakan tugas negara bagian. Karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara serikat bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), di lihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok, yakni; monarkhi, oligarki dan demokrasi.
1) Monarkhi
Monarkhi merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani “monas” yang berarti tunggal” dan arkien” yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara monarkhi adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan di perintah oleh satu orang.
2) Oligarki
Dengan asas oligarki pemimpin organisasi yang bernama negara itu di tangan satu kelompok manusia dengan jumlah anggota yang biasanya sangat sedikit dan eksklusif
3) Demokrasi
Jika dalam negara itu dipergunakan asas demokrasi maka pemimpin dipegang sendiri oleh rakyat (demos).

Contoh Kasus Korupsi
Achmad Machbub alias Abob, seorang pengusaha kapal dan raja minyak di Kepulauan Riau kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 1 triliun, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dari keterangan saksi, ternyata penyelundupan BBM ke luar negeri yang dilakukan Abob dengan kapal PT Lautan Terang miliknya tidak dibenarkan, dan di luar perjanjian serta kesepakatan yang dibuatnya bersama PT Pertamina.

Hal tersebut dikatakan oleh Lutfi Rahman Abdullah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Luffi adalah Sales Eksekutif Pertamina Region I Medan, menerangkan kalau dirinya berwenang terkait penjualan BBM.

"Minyak yang sudah dibeli PT Lautan Terang itu sudah menjadi hak pembeli untuk menyalurkannya. Bisa dikonsumsi sendiri atau dijual kembali," ujar Luffi di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Namun, dalam kesepakatan yang dibuat antara PT Pertamina dengan PT Lautan Terang sendiri, dinyatakan penjualan hanya di wilayah Sumatera bagian utara. Sedangkan yang dilakukan Abob menjualnya hingga Singapura.

"Kalau ingin menjual keluar negeri, harus membuat usulan ke pusat. Yang isinya usulan terkait perluasan wilayah penjualan. Namun tetap di wilayah Indonesia," kata dia.

Dari penjualan BBM subsidi ke Singapura tersebut, terdapat selisih harga penjualan di dalam dan luar negeri. Berdasarkan harga minyak dunia, saat ini terdapat selisih harga sekitar Rp 4-5 ribu. "Kalau saat itu, kira-kira Rp 2 ribu (perliter BBM)," jelasnya.

Sejak PT Lautan Terang menjadi agen resmi pembelian BBM Subsidi, Lutffi mengatakan PT Lautan Terang tidak mencapai target penjulan.

"Sepengetahuan saya ada komitmen terkait target penjualan. Sejak menjadi agen resmi pada 2010-2012. Penjualan PT Lautan Terang tidak memenuhi target,"

Selain Luffi, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari Pertamina, yakni Marketing Pertamina Region I Medan, Muji Pangestu, Direktorat Keuangan Pertamina Pusat, Sari Budiarto, dan Khalid Gusniah dari Kemitraan dan Bina Lingkungan Pertamina Region I Medan.

Untuk diketahui, dalam sidang ini terdapat lima orang menjadi terdakwa, yakni Achmad Machbub alias Abob yang menjadi big bos dalam TPPU hasil penyelundupan BBM bersama adik kandungnya Niwen Khairiyah (PNS di Pemkot Batam, Kepri), Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.

Perkara ini terungkap setelah rekening Niwen menyimpan uang triliunan rupiah. Dengan nominal besar, dan latar belakang pekerjaannya, PPATK mencurigainya hingga akhirnya terungkap kasus penyelundupan BBM tersebut.

Contoh Kasus Polri dan KPK
Perkembagan Kasus Hukum Komjen Budi Gunawan pasca KPK memberikan gelar tersangka semakin menggelinding bak bola salju yang semakin membesar setelah pelantikannya sebagai kapolri ditunda Oleh presiden Jokowi. Dan kini pemerintah meminta KPK mempercepat proses Hukum Komjen budi gunawan sebagaimana yang diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno
Selain Itu dalam Konfrensi Persnya kemarin Waki Ketua KPK Bambang wijayanto menjelaskan bahwa semua saksi yang dipanggil KPK kemarin tidak datang memenuhi panggilan tersebut alias mangkir dan kebanyakan saksi yang dipanggil 5 orang tersebut merupakan anggota Polri yang berpangkat perwira tinggi .dan mungkinkah KPK berani memanggil Paksa untuk  menjadi saksi Kasus Komjen Budi Gunawan.jawabnya tentunya KPK masi berpikir-pikir karena biasanya jika KPK memanggil Paksa pasti minta bantuan aparat kepolisian , selain itu KPK harus  menghadapi Praperadilan yang akan dilakukan Polri dalam Kasus Komjen Budi Gunawan
Sepeti diketahui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebut bahwa Komjen Budi Gunawan sementara ini megajukan Pra Peradilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka, memang dalam hukum Positif Praperadilan dibenarkan secara hukum dan diakui sebagai hak dari tersangka ,terdakwa dan hal ini sesuai dengan KUHAP
Mengenai Pra Peradilan diatur dalam pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
dan tentunya Pra peradilan ini akan memiliki dampak yang cukup besar dan merupakan upaya terkahir dari Komjen Budi Gunawan untuk lepas dari cengkraman KPK asalkan Pengadilan Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepadanya termasuka penahanan kota yag dilakukan kepadanya adalah bertentangan dengan Hukum
dan jika Pra Peradilan ini dikabulkan maka Jalan Komjen Budi Gunwan untuk dilantik Sebagai Kapolri akhirnya bisa terwujud dan melalui Pra peradilan itu juga KPK harus merehabilitisi nama baik dan  kedudukan Komjen Budi Gunawan sebagai Waraga Negara indonesia Yang baik. Dan seluruh kontroversi dan intri politik yang muncul selama ini akan berakhir dengan adanya keputusan Pra peradilan tersebut.
namun jika Pra Peradilan tersebut ditolak maka jalan Komjen Budi Gunawan ke hotel prodeo KPK semakin terhampar didepan mata.dan saya rasa Praperadilan ini merupakan pertarungan sengit lembaga Hukum antara KPK dan POLRI. Kini keputusan ada ditangan para HAKIM yang merupakan wakil tuhan dalam menegakkan keadilan .